|
1.1 Landasan Hukum
Koperasi
Jasa Keuangan Syari'ah Baitul Mal Wattamwil "Karya Umat
Menuju Manusia Mandiri dan Islami" atau disingkat
KJKS BMT KAYU
MANIS merupakan Koperasi Primer yang kegiatan usahanya
berdasarkan pola Syari'ah.
Adapun
Dasar Pendirian KJKS BMT Kayu Manis adalah :
v
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
v
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
v
Akta
Pendirian Koperasi Notaris Hambit Maseh, SH No.
27/VI/HM/2006, tanggal 8 Maret 2006.
v
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
534/BH/MENEG.I/VIII/2006 tertanggal 23 Agustus 2006.
1.2 Nature of
Business
KJKS BMT KAYU
MANIS merupakan badan usaha yang kegiatan usahanya
diarahkan langsung demi kepentingan Anggota baik untuk
menunjang usaha maupun kesejahteraan Anggota, dengan dasar
berprinsip Koperasi dan kaidah-kaidah usaha ekonomi yang
berprinsip Syari'ah.
1.3 Visi
Menjadikan lembaga bisnis keuangan syari’ah
yang mandiri dan profesional dalam menyelenggarakan layanan pembiayaan dan
manajemen kewirausahaan serta membangun kualitas Anggota,
keluarga dan masyarakat di sekitar KJKS BMT KAYU MANIS yang
selamat, damai dan sejahtera dengan berlandaskan asas dan
prinsip-prinsip dasar yang maju berkembang, terpercaya,
aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
1.4 Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, KJKS BMT KAYU MANIS menjabarkan ke dalam misi utamanya sebagai
berikut :
v
Memberikan layanan bisnis
kepada
Anggota
dan menciptakan sinergi bisnis yang positif.
v
Berperan serta dalam meningkatkan taraf hidup perekonomian
umat Islam.
v
Memberikan konstribusi yang layak pada manajemen, dan
seluruh karyawan.
v
Berperan serta dalam gerakan merubah dari ekonomi ribawi ke
ekonomi syari’ah.
1.5 Tujuan
Mewujudkan kehidupan, keluarga dan masyarakat di
sekitar
KJKS BMT KAYU MANIS
menjadi masyarakat yang sejahtera, dapat
mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial,
selamat, sehingga terciptanya masyarakat yang Mandiri dan
Islami.
1.6 Kegiatan Usaha
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud di atas, KJKS BMT KAYU MANIS menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Anggota, sebagai berikut :
v
Menggalang
dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk membiayai
usaha-usaha Anggota dan masyarakat serta usaha
KJKS BMT KAYU MANIS.
v
Memberikan
pembiayaan usaha produktif secara tepat bagi Anggota dan
masyarakat yang layak dan tepat sasaran.
v
Menggalang
Zakat, Infaq dan Shodaqoh bekerjasama dengan BAZIS setempat.
v
Memberikan pembiayaan dalam bentuk Qordul Hasan (Pinjaman
Kebajikan).
v
Memberikan
bantuan kepada masyarakat yang terkena musibah bencana alam.
v
Melaksanakan
pendidikan dan bimbingan usaha, serta bimbingan dakwah
Islamiyah kepada Anggota dan masyarakat yang menerima
pembiayaan, agar mampu mengembangkan usaha sehingga amanah
dan dapat mempertanggungjawabkan pembiayaan yang diterima.
v
Melakukan
kerjasama dengan koperasi dan badan usaha lainnya.
1.7 Budaya Kerja
Dalam
rangka mewujudkan visi, misi dan tujuan,
KJKS BMT KAYU MANIS mengembangkan budaya kerja dengan komitmen
kepada :
v
Menciptakan
rasa Loyalitas yang tinggi, sehingga tercipta rasa
saling memiliki.
v
Menciptakan rasa Empati/peduli yang tinggi kepada
Lembaga, Anggota dan Pengelola.
v
Pengelolaan Lembaga yang Bersih dan Amanah.
v
Menciptakan suasana kerja yang Harmonis dan kondusif
guna meningkatkan sumberdaya manusia.
v
Memberikan
pelayanan kepada Anggota untuk dapat Mandiri, dengan
rasa Aman, Disiplin dan menjadikan yang
Utama.
Kesemuanya terangkum dalam Budaya Kerja Lebah yang
menghasilkan Madu.
|