| About Us | Products | Contact Us |

Lembaga Keuangan Syari’ah      bmt Kayu Manis      ..... Karya Umat Menuju Manusia Mandiri dan Islami .....

Products
| Simpanan | Pembiayaan | Zaskaf | Produk Baru | Produk Lain |

Simpanan

PRODUK SIMPANAN

1.      Simpanan Amanah Harian ( SAHARA )

Simpanan yang cukup fleksibel dengan memberikan keleluasaan penyimpanan dan penarikan uang sewaktu-waktu dengan mudah. Dengan setoran awal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan simpanan selanjutnya minimal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan saldo minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

2.      Simpanan Anak Sholeh  ( Si MAS )

Simpanan bagi para siswa atau pelajar agar hidup terencana dan hemat menabung. Dengan simpanan awal Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), simpanan selanjutnya minimal Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan saldo minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

3.      Simpanan Rencana Untuk Pendidikan ( Si CANTIK )

         Simpanan yang diperuntukkan dalam merencanakan biaya pendidikan sekolah, yang dananya hanya dapat ditarik dua kali dalam setahun yaitu pada waktu semesteran. Setoran awal Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), simpanan selanjutnya minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

4.      Simpanan Idul Fitri  ( Si FITRI )

         Simpanan khusus untuk persiapan kebutuhan keuangan Hari Raya Idul Fitri yang hanya dapat ditarik setahun sekali yaitu pada bulan Ramadhan. Setoran awal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

5.      Simpanan Idul Qurban  ( Si DOEL )

Simpanan perancanaan untuk melaksanakan ibadah qurban setiap tahunnya yang dananya hanya dapat ditarik pada waktu pelaksanaan qurban. Simpanan awal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan simpanan selanjutnya minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

 

6.      Simpanan Rencana Walimah  ( Si RAMAH )

Simpanan yang ditujukan dalam membantu merencanakan/mempersiapkan kebutuhan menghadapi hari pesta pernikahan. Setoran awal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Penarikan dana dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

 

7.      Simpanan Haji dan Umnroh  ( Si JUMROH )

Simpanan guna persiapan untuk melakukan ibadah haji atau umroh dengan cara berinvestasi. Dengan simpanan awal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan selanjutnya minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

 

8.      Simpanan Berjangka 6 dan 12 Bulan  ( Si JAKA )

Simpanan yang setorannya sekaligus dan penarikannya disesuaikan dengan perjanjian yang telah disepakati bersama untuk jangka waktu tertentu.

 

PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

v       Mengisi Formulir Permohonan Pembukaan Simpanan

v       Melampirkan Foto Copy KTP

v       Membayar Administrasi Simpanan Rp. 5.000,-

 

[ Back ]

Pembiayaan

PRODUK PEMBIAYAAN (FINANCING)

BMT KAYU MANIS siap menjadi mitra usaha Anda dalam hal penyediaan modal usaha, khususnya bagi para pedagang dan pengusaha mikro dan kecil. Dengan sisitem pembiayaan sesuai Syari’ah. Insya Allah usaha Anda akan lebih berkah dan sukses.

 

1.   Pembiayaan  Murabahah

Pembiayaan yang diberikan guna pembelian barang berupa alat-alat produksi, bahan baku, barang dagangan atau kebutuhan pribadi lainnya dengan akad jual beli. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk investasi alat produksi, membangun tempat usaha, pembelian bahan baku, barang dagangan atau kebutuhan konsumtif lainnya. Dimana BMT Kayu Manis mengambil margin (keuntungan) dari penjualan barang tersebut.

 

2.   Pembiayaan  Mudharobah

Pembiayaan yang diberikan oleh BMT Kayu Manis sebagai pemberi modal (shohibul maal) dan anggota sebagai mitra adalah pengelola modal (mudharib), dimana hasil pendapatan usaha dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

 

3.   Pembiayaan  Ijarah

Pembiayaan yang diberikan guna menyewakan suatu barang atau jasa untuk digunakan manfaatnya atas barang/jasa tersebut. Dimana BMT Kayu Manis menyewa suatu barang atau jasa untuk disewakan kembali kepada anggota dengan membayar sejumlah uang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 

4.   Pembiayaan Musyarakah

Adalah kerjasama atau kemitraan antara BMT Kayu Manis dengan Anggota atau mitra dalam suatu kegiatan usaha dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan pengelolaan secara bersama-sama. Yang selanjutnya hasil dari usaha tersebut dibagi dengan porsi (nisbah) yang jelas sesuai dengan perjanjian dan kontribusi yang diberikan.

 

5.   Pembiayaan  Al-Qardh.

Pinjaman sosial atau Pinjaman Kebajikan kepada yang berhak menerimanya (dhu’afa) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun sebagai modal usaha produktif. Dimana BMT Kayu Manis tidak mengambil suatu keuntungan dari pembiayaan tersebut.

 

KEPADA SIAPA pembiayaan diberikan ?

1.   Pedagang

2.   Usaha Mikro dan Kecil di Bidang Jasa

3.   Industri Rumah Tangga

4.   Karyawan/Guru/Profesi

 

PERSYARATAN PEMBIAYAAN

1.   Jujur dan Amanah

2.   Memiliki usaha yang menguntungkan

3.   Memiliki penghasilan tetap

4.   Memiliki Simpanan di BMT Kayu Manis

5.   Memenuhi persyaratan administratif

6.   Dinyatakan layak berdasarkan hasil penelitian/Survey

 

KELENGKAPAN DOKUMEN PERORANGAN

1.   Foto Copy KTP ( Suami dan Isteri )

2.   Foto Copy Surat Nikah

3.   Foto Copy Kartu Keluarga

4.   Simpanan di BMT Kayu Manis.

 

KELENGKAPAN DOKUMEN BADAN USAHA LEMBAGA

1.   Foto Copy Akta Pendirian

2.   Foto Copy SIUP/TDP

3.   Foto Copy NPWP

4.   Laporan Keuangan

5.   Simpanan di BMT Kayu Manis

 

JAMINAN DAPAT BERUPA

 

KENDARAAN

v       BPKB

v       Foto Copy STNK

v       Faktur Pembelian

TANAH BANGUNAN

v       Sertifikat / AJB

v       PBB Tahun Terakhir

v       Surat Keterangan tidak Sengketa dari Kelurahan

 

KIOS PASAR

v       SIPTB

v       Rekomendasi dari PD Pasar

LAIN-LAIN

v       Emas

v       Tabungan

v       Simpanan Berjangka

 

 CARA PEMBAYARAN

v       Harian

v       Mingguan

v       Bulanan

 

[ Back ]

Zaskaf

ZASKAF (zakat, infaq, shadaqah dan wakaf)

 

Sebagai Baitul Maal BMT Kayu Manis menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial yang utama yaitu adalah sebagai amil zakat, infaq, shadaqah dan wakaf (ZASKAF).

 

Amanah yang utama sebagai amil adalah menghimpun dana ZASKAF dari para muzzaki dan muhsinin yang selanjutnya menyalurkan kepada para mustahik dan kaum dhu’afa melalui program, antara lain:

1.      Penyaluran langsung dana kepada para mustahik.

2.      Penyaluran dana bantuan kepada masyarakat yang terkena musibah bencana alam.

3.      Penyaluran dana sebagai modal usaha produktif untuk kaum dhu’afa dalam bentuk pembiayaan Qordul Hasan atau berupa pinjaman dana bergulir.

Peningkatan dana ZASKAF akan terus memacu meningkatkan kesejahteraan para mustahik dan kaum dhu’afa yang diawasi secara langsung oleh masyarakat melalui mekanisme pengawasan rapat anggota koperasi tahunan dan bahkan rapat anggota luar biasa.

 

[ Back ]

Produk Baru

belum ada

 

[ Back ]

Produk Lain

belum ada

 

[ Back ]

 
 

© 2008 BMT Kayu Manis, Jl. Kayu Manis No.5, Condet Balekambang, Kramat Jati, Jakarta 13530 - Indonesia